Di Duga Kuat BPN Kalianda Acuhkan Putusan MA, Status Lahan Sita Jaminan Di Coret Sepihak Tanpa Dasar


Kalianda, LAMPUNG

BPN Kalianda di duga kuat mencoba melawan putusan Mahkamah Agung. Hal ini terungkap saat salah satu warga bernama Mulyono, warga Bandar Lampung yang sedang terlibat permasalahan sengketa lahan yang terletak di Natar, Lampung Selatan melakukan protes karena lahan yang sudah di putuskan Mahkamah Agung dalam status sita jaminan dan akan di laksanakan eksekusi oleh pengadilan negeri Lampung Selatan Kaget ternyata status sita jaminannya di coret dari buku tanah di BPN Kalianda.

“ Saya melakukan gugatan atas lahan tersebut, dan setelah proses panjang akhirnya Mahkamah Agung memenangkan gugatan saya, agar lahan tersebut statusnya di jadikan sita jaminan.” Ucap Mulyono saat di sambangi media ini pada Rabu, 24/01 di kediamannya.

Untuk melakukan eksekusi, Mulyono menuturkan ada syarat – syarat yang harus di jalani, salah satunya adalah meninjau surat sita jaminan yang ada di BPN Kalianda.

“ Ada syarat – syarat yang harus di penuhi untuk melakukan eksekusi sita jaminan itu. Salah satunya adalah di lengkapi dengan keterangan surat sita jaminan yang ada di BPN Kalianda.” Terang Mulyono.

“ Namun anehnya, saat saya dan pihak pengadilan mengunjungi BPN Kalianda, kami kaget ternyata status sita jaminan dalam buku tanah BPN di Kalianda telah di coret sepihak.” Ujar Mulyono.

“ Saya laporkan hal tersebut ke kantor wilayah BPN provinsi Lampung, dan disana mereka juga kaget, serta mengatakan jika tindakan BPN Kalianda itu menyalahi aturan dan seharusnya mengembalikan status sita jaminan tersebut.” Ujar Mulyono.

Namun sayangnya, setelah di konfirmasi kembali oleh Mulyono, pihak BPN Kalianda bukannya mengembalikan status sita jaminan tetapi malah mengeluarkan surat blokir sementara dengan masa waktu 30 hari.

“ Mereka mengeluarkan surat blokir sementara, dengan masa waktu 30 hari. Bisa di perpanjang memang, tapi untuk memperpanjang surat itu saya harus ke BPN Kalianda untuk permohonan. Jelas hal tersebut amat menyulitkan bagi saya, karena jaraknya kan lumayan jauh antara Bandar Lampung dan Kalianda.” Keluh Mulyono.

Menanggapi hal ini, salah satu pengamat hukum di Bandar Lampung, Indra Jaya. SH mengatakan hal itu bisa saja di lakukan gugatan kepada BPN kalianda, dengan dugaan upaya menghalang – halangi eksekusi.

“ Pencabutan status lahan sengketa tidak bisa di lakukan sepihak seperti itu, apalagi ini status sita jaminannya atas perintah Mahkamah Agung. BPN Kalianda seharusnya bijak atas permasalahan ini. " Ungkap Indra Jaya. SH.

" Bisa saja pak Mulyono melakukan gugatan ke BPN Kalianda dengan dasar pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Ujarnya.

( Dhit )

Comments